Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengakui adanya penangkapan terhadap pria berusi 35 tahun itu. “Pelaku kami amankan di kawasan Jalan Petikemas, Palaran, Sabtu (25/10/2025) malam lalu sekitar pukul 23.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah kami melakukan pelacakan selama hampir dua bulan,” kata Wawan saat dikonfirmasi Rabu (29/10/2025).
Kasus ini dilaporkan melalui LP-B/63/X/2025/SPKT/Polsek Samarinda Ulu/Polresta Samarinda/Polda Kaltim, tertanggal 26 Oktober 2025. Peristiwa bermula pada 1 September 2025, ketika Aloysius Nggadas, warga Bontang Selatan, menugaskan RM membeli sejumlah pipa besi di kawasan Jalan Juanda, Samarinda Ulu.
Pelaku kemudian meminta korban mentransfer dana sebesar Rp77.844.000 Juta dengan alasan pembayaran segera agar pesanan dapat diproses.
“Korban percaya karena dia sudah lama bekerja dengan korban. Setelah uang dikirim, ternyata barang tidak pernah datang,” ujar Wawan
Setelah menerima dana, RM justru menghilang dan sulit dihubungi. Merasa ditipu, Aloysius yang berusia 60 tahun melapor ke Polsek Samarinda Ulu. Tim Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri jejak pelaku yang berpindah dari Kutai Barat hingga ke Samarinda.
“Pelaku sempat berpindah-pindah dan mematikan semua akses komunikasi. Tapi tim akhirnya berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” terang Wawan.
Dari hasil pemeriksaan, RM mengaku telah menggunakan uang korban untuk keperluan pribadi. Polisi turut menyita dua lembar kwitansi pemesanan dan 40 batang pipa besi sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. “Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi besar. Pastikan identitas pihak yang dipercaya benar dan memiliki reputasi baik,” tutup Wawan.
Editor: Aspian Nur