Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke pihak kepolisian pada Minggu (26/10/2025) malam kemarin.
Peristiwa itu berlangsung di sebuah hotel kawasan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota. Korban disebut tidak diizinkan keluar kamar oleh si calon dokter yang merupakan pacarnya selama tiga hari sejak Kamis (23/10/2025) hingga Sabtu (25/10/2025) akhir pekan tadi. Saat kembali ke rumah, tubuh korban tampak penuh luka lebam dan dalam kondisi trauma berat.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun mengakui adanya laporan tersebut.
“Kami menerima laporan resmi dari keluarga korban mengenai dugaan kekerasan dan penyekapan. Berdasarkan keterangan awal, korban dibawa selama tiga hari dan tidak diperbolehkan pulang,” kata Rina saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
Korban dan pelaku telah menjalin hubungan sejak awal tahun. Dalam hubungan itu, pelaku diduga bersikap kasar dan sering melakukan ancaman dengan menggunakan foto serta video pribadi korban.
“Korban mengenal pelaku sejak Januari. Pelaku membuat video pribadi dan menjadikannya sebagai alat tekanan jika korban menolak keinginannya,” tutur Rina.
Kekerasan serupa pernah terjadi sebelumnya pada April 2025. Saat itu, pelaku sempat menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun kembali melanggar janji tersebut.
“Pernah ada surat pernyataan bermaterai, tapi pelaku tetap mendekati korban dan kembali berbuat kekerasan,” ungkap Rina.
Korban yang merupakan yatim piatu akhirnya melapor setelah keluarganya menemukan banyak luka di wajah, tangan dan tubuhnya. Ia juga telah menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum.
Kuasa hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman menegaskan keluarga korban menolak segala bentuk mediasi. “Kesempatan damai sudah pernah diberikan, tapi justru disalahgunakan. Sekarang kasus ini harus dibawa ke ranah hukum,” sebut Sudirman.
Sudirman juga meminta agar pihak kepolisian memproses laporan tanpa intervensi. “Kami mendengar ada pihak yang mencoba mempengaruhi jalannya penyelidikan. Kami harap aparat bertindak profesional dan netral,” tegasnya.
TRC PPA mendesak Polresta Samarinda segera memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan resmi. “Kami ingin proses cepat agar korban terlindungi dan mendapat keadilan,” tutup Rina.
Editor: Aspian Nur