Terbukti, setelah berhasil membawa kabur tabung gas milik seorang pedagang dan merasa aman, pria berusia 32 tahun itu melanjutkan aksinya dengan menggelapkan alias membawa kabur sepeda motor milik seorang warga di kawasan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Sebelumnya aksi AA menipu pedagang dengan membawa kabur tabung gas terekam kamera CCTV dan membuat heboh media sosial.
Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu pun berhasil mengungkap kasus bawa tabung gas itu diawali dengan pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor pada Kamis (16/10/2025) pekan lalu sekitar pukul 17.00 WITA usai menangkap AA.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengakui adanya laporan penggelapan motor dan menjelaskan AA memperdaya pemilik motor dengan berpura-pura mengenal dan mengaku diutus oleh bos korban.
“Pelaku datang dan mengaku disuruh oleh bos atau atasan si pemilik motor untuk meminjam kendaraannya, bahkan berpura-pura menelpon seseorang agar pemilik motor percaya,” kata Wawan saat dikonfirmasi Jumat (24/10/2025) hari ini.
Peristiwa itu bermula ketika korban didatangi AA yang meminta pinjaman motor dengan alasan mengantarkan barang pesanan ke kawasan Juanda 7, Samarinda Ulu.
“Si pemilik motor sebenarnya sempat curiga, namun akhirnya percaya karena pelaku berpura-pura menelpon seseorang yang disebut sebagai bosnya, setelah itu korban menyerahkan motor Honda Beat warna hitam bernopol KT 6748 NY beserta kuncinya,” sebut Wawan.
Beberapa waktu kemudian, AA tak kunjung kembali, hal mana yang membuat si pemilik motor mulai panik dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu. “Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar empat juta rupiah,” sebut Wawan.
AA akhirnya berhasil ditangkap satu hari setelah kejadian. "Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan pelaku Jumat (17/10/2025) malam, sehari setelah dia membawa kabur motor, di kawasan Perjuangan 7, Kelurahan Sempaja Selatan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, AA mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dan buku BPKB sebagai barang bukti.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti di Polsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Wawan. Kasus ini kini tengah dikembangkan oleh pihak kepolisian guna mengetahui apakah pelaku pernah melakukan kejahatan serupa di lokasi lain.
Atas perbuatannya Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur