Pemuda berinisial JT (18) itu diketahui sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik warga di kawasan Jalan Wiratama, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (11/9/2025) dini hari.
JT yang merupakan warga Jalan Dr. Soetomo, Gang 4A, Blok Kolam, Kelurahan Sidodadi, nekat membawa kabur sepeda motor dari teras rumah korban sebelum melarikan diri ke luar kota.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan menjelaskan kasus bermula dari korban, FD (36), yang hendak berangkat salat Subuh mendapati sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning dengan nomor polisi KT 5537 BA miliknya hilang.
“Motor korban parkir di teras rumah dalam keadaan tidak terkunci stang. Saat korban keluar rumah, motor sudah tidak ada di tempat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Samarinda. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras Polresta Samarinda yang melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku yang kabur ke wilayah PPU.
“Dari hasil pengumpulan informasi, kami mendapatkan data bahwa pelaku melarikan diri ke daerah Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkapnya.
Menindaklanjuti petunjuk tersebut, tim gabungan dari Jatanras dan Reskrim Polsek Samarinda Ulu segera bergerak ke lokasi.
“Petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumah tempatnya bersembunyi,” lanjutnya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning serta satu lembar BPKB kendaraan sebagai barang bukti.
“Seluruh barang bukti kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Erwin