Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam Iptu Syaifudin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor Yamaha F1ZR warna biru dengan nomor polisi KT 5816 ND.
Motor tersebut saat itu tengah terparkir di teras rumah yang berada di Kelurahan Gunung Seteleng, Minggu (5/10/2025) siang.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menemukan sepeda motor tersebut di salah satu bengkel di kawasan Kilometer 1 Penajam,” jelas Syaifudin, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial TR (22) dan rekannya yang masih berusia 12 tahun.
Barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit sepeda motor, surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta alat bantu berupa obeng dan pisau cutter yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan tersebut.
“Begitu menerima laporan kehilangan, Unit Reskrim Polsek Penajam langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam sepeda motor korban berhasil ditemukan dan dua pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan salah satu pelaku masih berusia di bawah umur. Karena itu, proses penanganannya akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam sistem peradilan anak.
“Kami tetap mengedepankan asas keadilan dan perlindungan hukum bagi anak. Untuk pelaku yang di bawah umur tetap sekolah dan saat ini proses hukumnya tetap berjalan. Hanya saja, dia tidak dilakukan penahanan, melainkan wajib lapor karena selama pemeriksaan bersikap kooperatif dan ada pihak keluarga yang menjamin,” terangnya.
Syaifudin menambahkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak dua kali.
“Satu kasus masih dalam proses penyelidikan karena barang buktinya belum ditemukan,” katanya.
Pelaku TR dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Namun demikian, proses hukum tetap berjalan agar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila melihat hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya.
Editor: Erwin