Kapolsek Samarinda Kota melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Novi Hari Setiawan, mengatakan kasus ini bermula ketika seorang pemuda berinisial SW (21) meminjam mobil milik korban APA (23) dengan alasan untuk berjualan bensin.
Namun hingga waktu yang disepakati, kendaraan tidak dikembalikan dan nomor telepon korban diblokir oleh pelaku.
“Awalnya dia bilang mau pakai sebentar saja untuk jualan bensin, tapi setelah itu tidak bisa dihubungi lagi. Nomor korban malah diblokir,” ungkap Novi, Minggu (5/10/2025).
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Dari hasil penyelidikan, diketahui mobil Honda Jazz warna putih milik korban telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang sebesar Rp5 juta tanpa izin pemilik.
“Pelaku mengaku menggadaikan mobil itu karena terdesak kebutuhan ekonomi,” jelas Novi.
Tim Unit Reskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan P. Suryanata, Gang Kenangan, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis (2/10/2025). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil Honda Jazz lengkap dengan BPKB dan kunci kontak.
“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial SW (21) bersama barang bukti dalam waktu kurang dari sepekan setelah laporan diterima,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp100 juta. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kerugian korban cukup besar, dan kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Editor: Erwin