Mereka menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh VN, pria berusia 29 tahun warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mekar Sari, Kemacamatan Balikpapan Tengah dengan modus bisa memasukkan ke-41 orang dari Kota Beriman itu untuk jadi pegawai di lingkup Pemerintahan Kota Balikpapan.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna Wijaya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Wanita berinisial A berusia 25 tahun yang diterima pihak kepolisian pada 22 Agustus bulan lalu
"Jadi dasar penyelidikan kami adalah Laporan Polisi LP/B/264/VIl/2025/SPKT.Satreskrim/ Polresta Balikpapan/ Polda Kalimantan Timur, 22 AGUSTUS 2025," kata Zeska dalam jumpa pers di Polresta Balikpapan, Kamis (2/10/2025) hari ini.
Dari laporan awal itu, polisi lantas melakukan pengembangan, hasilnya polisi menemukan puluhan korban lain yang mengalami modus serupa. Dalam aksinya, VN mengaku sebagai Wakil Direktur di Perusahaan umum daerah (Perumda) Pemkot Balikpapan dan menawarkan kepada para korban untuk bekerja sebagai tenaga P3K di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Uji Kir. "Istilahnya dia ini orang dalam (ordal), melalui jalur partai," jelasnya.
Modus yang dijalankan pelaku terbilang rapi. VN meminta biaya administrasi mulai dari Rp3,7 Juta untuk medical check-up, Rp50 Ribu untuk pembuatan SKCK hingga Rp230 Ribu untuk tes narkoba.
Tidak hanya itu, VN juga menunjukkan foto tanda tangan dan stempel wali kota Balikpapan palsu untuk meyakinkan calon korban. “Mayoritas korban adalah ibu rumah tangga dan pekerja swasta. Setiap orang menyetor antara Rp3,7 Juta hingga Rp8,2 juta. Seluruh uang digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” tambah Zeska.
Polresta Balikpapan telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bundel rekening koran atas nama tersangka, sebuah ponsel, tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku hingga foto dokumen palsu yang digunakan VN.
Barang bukti maupun tersangka turut ditampilkan dalam jumpa pers tersebut. Saat ditanya Zeska, VN pun mengaku bekerja sebagai petugas partai.
Atas perbuatannya, VN dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 65 KUHP tentang penipuan berulang, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. "Kenapa saya sangkutkan pasal 65, karena dia melakukan berulang," tutup Zeska.
Editor: Aspian Nur