Dalam kegiatan ini, petugas memusnahkan berbagai jenis narkotika, termasuk sabu, ekstasi, dan ganja, dengan total berat lebih dari 1,5 kilogram.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, menjelaskan bahwa pengungkapan pengungkapan barang bukti dari kasus ini terbilang unik karena sebagian besar barang haram tersebut dikirim melalui jalur ekspedisi dengan alamat tujuan fiktif.
“Dari hasil pengungkapan, ada 50 poket sabu siap edar dengan berat 100 gram yang ditemukan di Balikpapan, kemudian 10 kaleng makanan kucing yang ternyata berisi narkotika dengan berat 992 Gram, serta paket ganja seberat kurang lebih 500 gram. Semua dikirim menggunakan jasa ekspedisi, namun alamat penerimanya ternyata palsu,” ungkap Tejo, Rabu (24/9).
Menurutnya, ada tiga metode yang digunakan para pelaku dalam upaya penyelundupan barang haram ini. Barang bukti sabu dan kaleng berisi narkotika dikirim menggunakan Lion Parcel, sementara ganja dikemas dengan cara berbeda, namun tetap melalui jalur ekspedisi.
“Untuk asal barangnya juga berbeda-beda. Ekstasi berasal dari Riau, ganja dari Sumatera Utara, sementara sabu yang ditemukan di dalam kaleng makanan kucing diketahui dikirim dari Kalimantan Barat,” akunya.
Dalam pengungkapan ini, BNNP Kaltim berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial L dan A, keduanya warga Samarinda. Keduanya berperan sebagai penerima sekaligus kurir untuk mengedarkan barang-barang terlarang tersebut.
“Mereka ini kurir sekaligus pengedar. Jadi setelah menerima paket, narkotika itu langsung dikemas kembali menjadi poketan kecil untuk siap diedarkan di Samarinda dan sekitarnya. Dari keterangan awal, mereka juga mengakui mendapat upah tertentu dari jaringan di atasnya,” beber Tejo.
Sayangnya, pihak BNNP Kaltim belum berhasil menangkap pemilik utama barang haram tersebut. Hal ini lantaran alamat yang dicantumkan pada paket adalah fiktif dan tidak pernah ada yang mengambil barang saat dilakukan pemantauan bersama pihak ekspedisi.
“Kami sudah menelusuri alamat dan melakukan pengintaian, tapi tidak ada yang datang mengambil. Itu memang trik jaringan narkotika agar sulit dilacak,” kata Tejo.
Ditambahkannya, pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini setelah dikeluarkan surat keputusan dari kejaksaan.
“Setelah disisikan untuk barang bukti di persidangan, sisanya wajib dimusnahkan agar tidak ada potensi disalahgunakan,” pungkasnya.
Editor: Erwin