Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Eko Harianto, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial EM (31) yang mengalami kerugian sebesar Rp45,8 juta.
Awalnya SH dan EM merupakan teman satu kos, kemudian pelaku menawarkan bisnis sampingan jual-beli mobil lelang dengan iming-iming keuntungan bagi hasil.
“Awalnya korban ini merupakan teman satu kos SH. Pelaku menawarkan bisnis sampingan jual-beli mobil lelang, dengan keuntungan bagi hasil. Korban tertarik dan mentransfer uang sebesar Rp40 juta ke rekening atas nama RSY,” ungkap Eko saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Senin (22/9/2025).
Lebih lanjut, SH berjanji akan mengembalikan uang beserta keuntungan pada 1 September 2025. Namun, bukannya mengembalikan, pelaku justru meminjam uang sebesar Rp3 juta dengan alasan rekening limit dan Rp2,8 juta untuk pengurusan BPKB kendaraan.
Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melapor ke Polsek Samarinda Ulu. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
“Untuk pelaku sudah kami amankan setelah mendapat laporan dari korban. Satu pelaku kami tangkap di Jalan A.W. Syahrani sekitar pukul 21.30 Wita, kemudian yang satunya pada pukul 23.45 Wita di lokasi yang sama,” jelas Eko.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga lembar bukti transfer. Hasil penyelidikan awal mengungkap, keduanya bukan residivis, namun sudah dua kali melakukan aksi serupa yakni pada 9 Agustus 2025 dan 25 Agustus 2025.
“Kami mengamankan barang bukti berupa tiga lembar bukti transfer. Keduanya bukan residivis,” tegasnya.
Lebih jauh, Eko mengatakan motif pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi serta memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Motif kedua pelaku ini murni mencari keuntungan dan memenuhi kebutuhan ekonomi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ipda Eko Harianto juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran bisnis maupun investasi yang tidak jelas legalitasnya.
“Kami minta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menaruh kepercayaan, khususnya pada tawaran investasi atau bisnis yang tidak jelas legalitasnya. Polsek Samarinda Ulu akan menindak tegas setiap bentuk penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Erwin