Kasat Reskrim Polresta Samarinda melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari menjelaskan, kasus ini bermula dari patroli rutin di area terminal. Saat itu, petugas mendapati sebuah mobil boks Mitsubishi L 300 dengan nomor polisi KT-8217-BE yang mengangkut sejumlah jerigen berisi BBM jenis solar. Ketika diperiksa, sopir beserta kernet mengaku solar tersebut diperoleh dari sopir bus lain.
“Dari keterangan awal, para pelaku membeli BBM bersubsidi dari sopir bus untuk dijual kembali. Petugas segera mengamankan barang bukti beserta tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah cepat ini penting agar BBM bersubsidi tidak terus disalahgunakan,” ujarnya saat dikonfirmasi Korankaltim.com Jumat (19/9/2025).
Dari hasil penindakan, polisi menyita barang bukti berupa 28 jerigen ukuran 35 liter berisi solar, satu jerigen ukuran 10 liter berisi solar, sejumlah jerigen kosong dengan berbagai kapasitas, selang penyedot, serta corong. Total BBM yang berhasil diamankan mencapai sekitar 990 liter. “Jumlah yang diamankan cukup besar, hampir seribu liter solar,” tegas Agus.
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MA berusia 35 tahun, B (40) dan R (30). Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 55 dan 56 KUHP,” tambahnya.
Polresta Samarinda masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus ini. “Langkah selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ucap Novi lagi.
Pengungkapan ini bentuk komitmen Polresta Samarinda dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Aparat berharap, penegakan hukum ini dapat memastikan distribusi serta penggunaan BBM bersubsidi tepat sasaran.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang coba bermain-main dengan BBM bersubsidi,” tutup Novi.
Editor: Aspian Nur