Kasat Reskrim Polresta Samarinda melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setiawan mengungkapkan kasus bermula ketika korban berinisial MJ (26), dipanggil oleh salah satu terlapor berinisial HC (32) terkait dugaan pengambilan solar milik perusahaan.
Pertemuan tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan. Dalam kondisi emosi, HC langsung memukul wajah dan menendang perut korban.
“Korban di duga mengambil solar milik perusahaan, setelah melontarkan beberapa pertanyaan malah berujung pada tindakan kekerasan yang mana HC emosi langsung melakukan pemukulan dan penendangan kepada korban,” ungkap Novi saat dikonfirmasi Korankaltim.com, (16/09/2025).
Tak hanya itu, salah satu karyawati terlapor berinisial LY (31) turut mengikat tangan korban dengan kabel.
Sementara dua pelaku lain, AD (48) dan S (46) ikut melakukan pemukulan berulang kali. Korban pun tidak berdaya menghadapi serangan tersebut.
“Tak hanya sampai disitu pelaku membawa teman lainnya yang mana yang berinisial LY ini mengikat tangan korban sementara AD dan S melakukan pemukulan berulang kali,” tambah Novi
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka cukup serius. Ia menderita lebam di bagian wajah, bibir pecah, serta luka cambuk di punggung.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Samarinda.
Laporan disertai barang bukti berupa satu lembar hasil visum, tiga potongan kabel berwarna putih, serta rekaman CCTV yang merekam jelas kejadian tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Jatanras bergerak cepat. HC terlebih dahulu diamankan di kawasan Perumahan Citra Land, Sungai Pinang. Penangkapan kemudian dikembangkan hingga berhasil membekuk tiga pelaku lainya di tempat kerjanya
Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya akan memberikan tindakan hukum tegas kepada para pelaku.
“Polresta Samarinda tidak akan mentolerir aksi premanisme dan tindak kekerasan. Semua pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya
Novi menambahkan, proses penyidikan saat ini masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara baik-baik, bukan dengan kekerasan. Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.
Ditambahkannya, keempat pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Editor: Erwin