Polsek Loa Janan Tangkap Ayah Tiri Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Erlita Budiarti
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan, Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Seorang pria berusia 37 tahun berinisial MIH diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan tindak kekerasan seksual secara berulang terhadap seorang remaja.
Keberanian korban untuk melapor bermula ketika ia menyampaikan kondisi yang dialaminya kepada wali kelasnya melalui pesan singkat. Guru tersebut kemudian menjemput korban dan membawanya ke tempat aman, sebelum akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. “Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim segera bergerak. Pelaku berhasil diamankan dan kini sedang menjalani proses hukum di Polsek Loa Janan,” ujar Abdillah Kamis (11/9/2025).
Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti serta memintakan visum terhadap korban. Saat ini, korban tengah mendapatkan pendampingan dari keluarga, pihak sekolah, serta lembaga perlindungan anak agar kondisinya bisa pulih secara psikologis.
"Pelaku kami amankan kemarin sore, saat kami tanyakan benar melakukan perbuatan tersbut, pelaku mengakui perbuatannya," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
“Kami berharap seluruh masyarakat tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya kekerasan terhadap anak. Keberanian melapor adalah langkah awal untuk menyelamatkan masa depan mereka,” pungkasnya.
Editor Aspian Nur









