Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Sekitar pukul 19.00 WITA, tim Garangan Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim pun mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Setelah diamati, pelaku terlihat menyembunyikan sesuatu di sela lantai samping terpal. Saat diperiksa, ternyata sabu,” ungkapnya, Minggu (7/9/2025).
Lanjutnya, saat pemeriksaan sabu telah dikemas dalam plastik kecil, terbagi menjadi 48 poket dengan total berat 12,1 gram.
Dari hasil interogasi, AP mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial FY yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Rencananya, barang tersebut akan dikirim ke kawasan KM 1 Loa Janan. Sebagai imbalan, AP dijanjikan upah Rp5 juta.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu bungkus rokok, satu amplop putih, dan satu korek api yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang bukti.
Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Loa Janan. AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan AP sekaligus menjadi peringatan tegas bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Loa Janan.
Polsek Loa Janan menegaskan komitmennya untuk mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Bersama-sama, kepolisian dan warga dapat menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
Editor: Erwin