Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, dimana Polda Kaltim sebelumnya menggelar kegiatan visitasi dari Komisi Informasi Publik Provinsi Kaltim.
“Visitasi dari Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur ini dalam rangka mengecek lapangan tentang keterbukaan informasi publik yang saat ini sedang dinilai oleh KIP Provinsi, dalam visitasi itu dihadiri langsung oleh Bapak Kapolda Kaltim,” jelas Yulianto, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, Polda Kaltim telah berupaya semaksimal mungkin menyediakan informasi publik melalui website resmi. Informasi yang diwajibkan oleh undang-undang selalu diunggah agar masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya.
“Kita semaksimal mungkin, apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang itu kita masukkan di website, kita upload supaya masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan,” ujarnya.
Meski begitu, Yulianto menegaskan tidak semua informasi dapat dibuka ke publik. Ada informasi yang dikecualikan dan penetapannya pun harus melalui mekanisme uji konsekuensi.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan, lalu itu dibocorkan atau diakses secara ilegal, bisa berbuntut pidana baik kepada yang membocorkan maupun yang mengakses,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa Polda Kaltim menyediakan berbagai saluran komunikasi bagi masyarakat, mulai dari website, nomor WhatsApp, hingga call center 110. Semua laporan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti.
“Ya ada di website itu, ada nomor WA, ada call center 110, masyarakat bisa menyampaikan keluhan di situ, termasuk juga bisa meminta informasi. Dan semua yang masuk pasti kita tindak lanjuti. Bahkan saya sendiri sering merespons keluhan masyarakat di WA call center tersebut,” katanya.
Dicontohkannya, laporan masyarakat tentang penjual minuman keras kerap diterima dan langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lapangan.
“Misalnya masyarakat mengadu, Pak di sini ada penjual miras. Kita langsung datangi alamat tersebut, ada yang ternyata sudah bubar, ada juga yang masih menjual. Kalau terbukti masih menjual, langsung kita lakukan penindakan tipiring,” terangnya.
Yuliyanto mengakui, tidak semua laporan yang masuk benar adanya. Beberapa laporan ternyata tidak terbukti setelah dicek di lapangan, bahkan ada juga laporan yang sengaja dibuat hoaks.
“Kalau informasi hoaks itu kan baru kita ketahui setelah kita cek. Misalnya dilaporkan ada kecelakaan, ternyata setelah dicek ke lokasi tidak ada. Itu artinya laporan masuk kategori hoaks,” jelasnya.
Kepada masyarakat yang memberikan informasi palsu, pihaknya tetap memberikan imbauan dan peringatan.
“Kita kasih tahu, informasi yang anda sampaikan tadi ternyata tidak ada. Lain kali jangan diulangi, sampaikan informasi yang benar. Itu bentuk edukasi kita agar masyarakat bijak dalam memberikan laporan,” ungkapnya.
Namun, meskipun kerap menerima laporan main-main atau panggilan tak benar ke nomor 110, polisi tetap wajib memberikan respons.
“Apapun ceritanya, kalau orang sudah menelepon polisi atau melakukan pengaduan, itu harus kita respons dengan baik. Tetap kita layani, meskipun kadang ada yang hanya diam saat ditelepon, seolah-olah hanya main-main saja,” tutupnya.
Editor: Erwin