Pemusnahan ini merupakan bagian dari akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang dinyatakan tidak layak pakai dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Kepala Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah mengatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari Maret 2024 hingga Januari 2025. Rinciannya, sebanyak 1.045.256 batang rokok ilegal dan 238.850 mililiter MMEA dan pemusnahan atas persetujuan Kementerian Keuangan.
“Barang-barang ini merupakan hasil dari penindakan aktif melalui patroli darat dan laut,” ungkapnya.
Lanjutnya, pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 untuk memastikan barang ilegal tersebut tidak digunakan kembali atau diperjualbelikan.
Selama tahun 2024, Bea Cukai Samarinda telah melakukan 405 penindakan kepabeanan dan cukai, termasuk delapan kasus narkotika.
Hingga Juli 2025, tercatat ada 199 penindakan tambahan, dengan enam di antaranya melibatkan narkotika. Total nilai penindakan narkotika ini ditaksir mencapai Rp1,6 miliar, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp922 juta.
Satu kasus pelanggaran Undang-undang Cukai kini telah naik ke tahap penyidikan dan tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda.
Kendati demikian, Tribuana menyampaikan apresiasinya atas dukungan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, dan masyarakat yang aktif mendukung upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Samarinda.
Editor: Erwin