Karena itulah, di sebuah pondok yang berada ditengah Danau Kedang Murung, Desa Kedang Murung, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pria berusia 35 tahun itu menjalankan bisnis haramnya tersebut.
Namun warga setempat yang curiga dengan aktivitas S tak tinggal diam. Mereka melapor kepada polisi yang ditindaklanjuti Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Kutai Kartanegara.
Hasilnya, Rabu (6/8/2025) petang kemarin S yang diduga sebagai bandar narkoba, berhasil diringkus di dalam pondok tengah danau tersebut saat bersembunyi tanpa perlawanan sekitar pukul 17.30 WITA. Pondok itu diduga selama ini jadi titik distribusi narkoba melalui jalur sungai.
Tim Sat Polairud yang dipimpin Kasat Polairud AKP Benedict Jaya awalnya melakukan penyelidikan tertutup setelah menerima laporan warga dan setelah dilakukan pengamatan serta pengintaian, akhirnya S diamankan saat berada di dalam pondok kayu di atas danau bersama sejumlah barang bukti narkotika.
"Barang bukti yang kami sita cukup banyak, 24 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai 9,54 gram. Selain itu, juga kami amankan uang tunai Rp81,3 Juta yang diduga hasil transaksi, timbangan digital, bong, plastik klip dan alat komunikasi," kata Benedict kepada Korankaltim.com Kamis (7/8/2025).
Penangkapan terhadap S jadi bukti keseriusan aparat penegak hukum khususnya Polres Kukar dalam mengamankan wilayah perairan dari ancaman jaringan narkotika. Jalur air yang sebelumnya dianggap rawan dan sulit diawasi, kini menjadi fokus utama patroli dan pengawasan intensif oleh aparat kepolisian.
"Wilayah perairan tidak boleh dijadikan tempat aman oleh pelaku kejahatan, terlebih narkoba. Kami terus berupaya menutup ruang gerak mereka. Pengawasan akan diperketat, dan kami harap masyarakat tetap menjadi mitra strategis kami dengan terus memberikan informasi sekecil apapun," sebut Benedict.
Editor: Aspian Nur