Aparat gabungan yang terdiri dari Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Ketentraman dan Ketertiban Umum Otorita Ibu Kota Nusantara (Trantibum OIKN) juga Kodim 0906/Kkr, BIN dan Denpom melakukan operasi penertiban besar-besaran terhadap tempat hiburan malam (THM) dan warung remang-remang di tiga kecamatan yang masuk wilayah Kukar yaitu Samboja Barat, Muara Jawa dan Loa Janan.
Sebanyak 100 personel digerakan untuk menyisir tempat hiburan malam yang diduga menjadi tempat PSK melakukan aktivitas prostitusi tersebut.
Operasi diawali dengan menyasar dua titik di Samboja dan dua diantaranya di Muara Jawa, serta KM 10 Desa Purwajaya Loa Janan. Petugas mendapati para PSK tengah menunggu pelanggan serta menyita miras yang dipajang secara terbuka.
"Tempat itu menyerupai tempat karaoke. Saat kami masuk, beberapa PSK terlihat tengah menunggu pelanggan di beranda depan warung remang-remang dan seorang lainnya didapati di dalam bilik bersama calon pelanggannya. Menurut pengakuan PSK yang didapati di dalam bilik bersama calon pelanggan, belum terjadi transaksi maupun eksekusi," jelas Kabagops Polres Kukar Kompol Roganda kepada Korankaltim.com, Jumat (18/7/2025).
Mirisnya, dari 20 perempuan yang diamankan di tempat tersebut, terdapat tiga orang yang masih di bawah umur. Mereka berasal dari Sulawesi dan diduga dipaksa menjadi PSK atau menjadi perantara antara PSK dan mucikari. "Tiga dari empat perempuan yang diamankan ternyata masih di bawah umur," ungkapnya.
Petugas akan melihat situasi ini dari sudut pandang hukum yang berlaku, terutama terkait perlindungan anak. "Dari diskusi bersama lintas sektoral ini sudah mengarah pada eksploitasi anak di bawah umur, sehingga kami menerapkan pasal-pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," tegas Roganda.
Fokus penegakan hukum akan diarahkan kepada pelaku eksploitasi yakni mucikari atau pihak yang menjadi perantara, seperti mami, papi atau germo.
"Sementara untuk anak-anak di bawah umur tersebut, kami akan mengkaji langkah terbaik dan segera berkomunikasi dengan Dinas Sosial agar mendapatkan penanganan yang sesuai dan layak," jelas Roganda lagi.
Selain 20 PSK yang diamankan dari Samboja Barat, Muara Jawa dan Loa Janan total dan dibawa ke Mako Polres Kukar, aparat juga menyita 131 botol minuman keras (miras) yang nantinya akan dimusnahkan.
Saat ini seluruh nama yang terdata telah diamankan dan dilakukan pendalaman lebih lanjut di Mako Polres Kukar. Pihak berwajib juga tengah melakukan asesmen khusus terhadap korban anak di bawah umur yang terindikasi menjadi korban eksploitasi seksual komersial.
Kasus ini akan dikembangkan ke tahap penyidikan guna mendalami indikasi dan pihak-pihak yang terlibat. “Penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi dan peredaran miras akan terus kami lakukan. Apalagi jika menyangkut korban di bawah umur, akan diberlakukan ketentuan hukum,” jelas Roganda.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya tim gabungan dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran miras ilegal dan prostitusi terselubung yang meresahkan masyarakat, terutama di kawasan pinggiran kota dan jalur lintas provinsi.
Sementara disampaikan Ditrantibum OIKN Abdul Rahman menyatakan kegiatan ini merupakan bentuk konkret dari komitmen bersama dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di sekitar kawasan IKN.
"Pada prinsipnya, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menjaga visi IKN sebagai kota yang dicintai dan layak dihuni. Salah satu upayanya adalah melalui operasi yustisi untuk menindak pelanggaran hukum maupun sosial," sebut Rahman.
Pihaknya juga mengapresiasi kinerja tim gabungan atas pelaksanaan operasi ini, yang tak lain bertujuan untuk menjaga ketentraman dan keamanan di wilayah yang terdampak pembangunan IKN. "Kami mengapresiasi dari awal hingga akhir kegiatan ini bisa terlaksanakan, dari pendampingan hingga operasi yustisi semua bergerak dengan humanis dan sigap," ucap Rahman.
Editor: Aspian Nur