Polda Kaltim Ungkap Kasus Grooming dan Sextortion Remaja Asal Swedia, Pelaku Terhindar dari Penuntutan Berkat Restorative Justice
2 menit baca0 kali dibaca

2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus dugaan kejahatan siber berupa grooming dan sextortion yang melibatkan seorang pemuda asal Balikpapan berinisial AMZ berusia 20 tahun terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun asal Swedia.
Kasus ini terbongkar melalui kerja sama antara Polda Kaltim, Interpol dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Stockholm. Berdasarkan laporan dari otoritas Swedia, pelaku diduga memanipulasi dan mengancam korban untuk mengirimkan konten bermuatan seksual melalui berbagai platform digital.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata menjelaskan kasus ini berlangsung sejak Juni 2025. AMZ, karyawan swasta yang tinggal di Balikpapan Timur awalnya menjalin komunikasi dengan korban melalui sebuah gim atau permainan secara online alias daring.
“Modus pelaku adalah membangun kedekatan dengan korban, lalu mengancam akan menyebarkan foto atau video asusila jika korban tidak menuruti permintaannya, baik berupa konten tambahan maupun permintaan uang,” kata Meilki.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk lima akun email, akun di platform Discord, TikTok, ProVox, akun pembayaran PayPal, dua ponsel dan satu laptop. Ditemukan pula total 30 konten milik korban yang terdiri dari 10 foto dan 20 video.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah menambahkan kalau hubungan antara AMZ dan korban dimulai sejak Juni 2024. Selama berkomunikasi, pelaku sempat meminta uang sebesar 500 dolar AS, setara dengan Rp8,2 Juta. Ibu si gadis bahkan sempat mengirimkan 50 dolar AS, sekitar Rp850 Ribu.
Namun dari hasil pemeriksaan forensik terhadap perangkat AMZ tidak ditemukan bukti konten asusila tersebut sempat disebarluaskan. Hal inilah yang menjadi dasar utama penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice.
“Tidak ada unsur penyebaran konten sebagaimana diatur dalam UU ITE. Selain itu, laporan yang diterima bersifat informasi, bukan laporan resmi (pro justitia),” ujar Ariansyah.
Keterbatasan pelapor yang berada di luar negeri turut menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap penuntutan. Penanganan kasus ini dilakukan melalui mediasi dan koordinasi lintas negara, tanpa proses ekstradisi.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto menekankan pentingnya kesadaran dan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan siber, khususnya bagi anak-anak dan remaja yang aktif di dunia digital.
“Kejahatan seperti ini sering dimulai dari hubungan yang terlihat akrab. Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dan menjadikannya alat untuk mengancam,” ujarnya.
Polda Kaltim mengajak masyarakat untuk tak ragu melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa. Layanan seperti Subdit Siber dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) siap menerima konsultasi dan aduan. “Edukasi dan pencegahan akan terus kami tingkatkan agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Yuliyanto.
Editor: Aspian Nur

Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
5 kali dibaca
111 km Tenggara SELAYAR-SULSEL
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Tidak berpotensi tsunami
Sumber: BMKG