RP sudah lama menjadi target operasi karena diketahui kerap melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Mahakam, RT 004, Desa Sungai Meriam.
Pada November 2024 lalu, upaya penyergapan pertama terhadap RP sempat gagal karena pria tersebut berhasil melarikan diri meski sudah tertangkap basah saat bertransaksi dengan pembeli. Sejak itu RP menghilang dan menjadi buronan.
“Pelaku diduga kuat merupakan pengedar aktif. Saat penggerebekan di rumahnya akhir tahun lalu kami menemukan sabu siap edar, timbangan digital dan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi,” jelas Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi kepada Korankaltim.com Kamis (3/7/2025) hari ini.
RP diketahui terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Anggana. Ketika ditangkap, ia tidak hanya membawa barang bukti sabu seberat 4,95 gram bruto (berat bersih) tetapi juga menyimpan alat timbangan digital, kendaraan operasional dan perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam aktivitas jual beli narkotika.
Barang bukti lainnya ditemukan satu bungkus sabu, timbangan digital warna silver, sepeda motor Suzuki Satria R, bungkus rokok bekas tempat penyimpanan sabu, dan satu unit handphone. Semua barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.
RP yang bekerja sebagai karyawan swasta ini kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya kaki tangan atau jaringan di belakang pelaku. Kami pastikan tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah kami,” tutup Wira.
Editor: Aspian Nur