Sebelumnya ketiga terdakwa diamankan di rutan tindak pidana korupsi Jalan Wahid Hasyim Sempaja, Kota Samarinda pada Oktober 2024 lalu.
Kasus ini bermula pada tahun 2021, saat Direktur Utama PT Berkat Salama Jaya (BSJ), S yang berusia 42 tahun, mengajukan kerja sama pembiayaan kepada sebuah bank milik negara yang berkantor di Tenggarong.
Saat itu, bank tersebut dipimpin oleh A, pria berusia 50 tahun yang kini turut diperiksa dalam penyidikan. Skema yang ditawarkan cukup menjanjikan, yaitu untuk membiayai usaha penggemukan sapi bagi kelompok peternak binaan. PT BSJ kemudian merekomendasikan nama-nama peternak yang akan mendapatkan pinjaman, namun dana tersebut tidak langsung ke peternak, melainkan disalurkan melalui perusahaan tersebut.
Sapi yang dibeli dari dana pinjaman itu seharusnya disalurkan ke kelompok peternak, untuk digemukkan, lalu dibeli kembali oleh PT BSJ. Keuntungannya digunakan untuk membayar cicilan bank dan menjadi insentif bagi peternak.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Sapi yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan sementara imasa pembayaran cicilan telah jatuh tempo dan pihak bank tidak menerima pelunasan sebagaimana perjanjian.
Akibatnya, bank mengalami kerugian besar hingga harus menyita aset untuk menutup kerugian pinjaman bermasalah tersebut.
Penyidikan kasus ini membuka keterlibatan sejumlah pihak. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda pada Selasa (24/6/2025) kemarin akhirnya menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Putusan majelis hakim atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT BSJ dan pimpinan bank pelat merah telah dibacakan tadi malam. Masing-masing terdakwa telah dijatuhi pidana sesuai amar putusan," ungkap Plh Kejari Kukar Sigid J Pribadi melalui Kasi Intelijen, Ali kepada Korankaltim.com Rabu (25/6/2025).
Terdakwa A eks pimpinan bank pelat merah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 Juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa S eks direktur PT BSJ divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 Juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16,47 Miliar. Jika tidak dipenuhi dalam satu bulan sejak vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Bila hartanya tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 4 tahun.
Terdakwa BP dijatuhi hukuman serupa: 10 tahun penjara dan denda Rp500 Juta, juga subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti yang harus dibayar oleh Bambang mencapai Rp20,76 Miliar, dengan mekanisme penyitaan dan hukuman tambahan yang sama jika tidak dibayarkan.
Kasus ini menjadi pengingat betapa skema pemberdayaan ekonomi, jika tidak diawasi secara ketat, dapat berubah menjadi ajang penyelewengan anggaran dan merugikan negara.
"Saat ini terdakwa tengah menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berkomitmen untuk terus menegakkan supremasi hukum secara adil, transparan, dan profesional," pungkasnya.
Editor Aspian Nur