Satu diantara empat pelaku yang terlibat dalam kasus ini ternyata adalah anak dari kepala desa yang ada di Kecamatan Muara Kaman.
Hal itu diketahui setelah aparat kepolisian menangkap empat pelaku yaitu RU, AZ, MA dan FR. “Keempat pelaku kami tangkap dilokasi yang berbeda. Satu di Kota Bangun, dua di Muara Kaman dan terakhir di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan,” kata Kapolres Kukar AKBP Dodi Surya Putra, didampingi Kapolsek Kota Bangun AKP Ribut dikonfirmasi korankaltim.com, Selasa (17/6/2025) hari ini.
RU jadi pelaku pertama yang ditangkap di sebuah rumah kos Kota Bangun Kamis (5/6/2025) pagi dua pekan lalu. Dari pengakuan RU aksi pencurian dan pembakaran itu melibatkan tiga temannya. Dan dari pengakuan RU, dua temannya yaitu AZ dan MA berada di Desa Rantau Hempang, Muara Kaman.
“Setelah tahu keberadaan dua pelaku lainnya siangnya kami langsung ke Muara Kaman dan mengamankan mereka,” ujar Ribut.
Sementara itu FR saat dicari keberadaannya ternyata kabur ke Wajo, Sulsel. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kota Bangun Ipda Agus Sunaryo bersama dua personel bergerak ke Wajo untuk melakukan pengejaran.
“Pelaku keempat kami amankan di Wajo, tempat orangtuanya hari Kamis 12 Juni pekan lalu. Waktu kami mau amankan dia sempat berusaha kabur lewat jendela,” beber Ribut.
Aksi pembakaran yang dilakukan keempat pelaku sendiri pada peristiwa pencurian di toko sembako Jalan HM Aini RT 11 Desa Kota Bangun Ulu itu dengan tujuan menghilangkan jejak.
“Ternyata CCTV di toko tersebut tidak habis terbakar. Anak dari pemilik toko langsung mengecek rekaman CCTV dan mengetahui tokonya sengaja dibakar. Bahkan pemilik toko mengenali satu diantara pelakunya, karena pernah bekerja dengan mereka satu hari,” jelas Ribut.
Dari rekaman CCTV itulah, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. Bahkan terungkap juga kalau empat pelaku ini juga yang membakar dua toko yang mereka curi pada bulan September dan Oktober 2024.
“Jadi itu modus yang dilakukan komplotan ini. Mereka mencuri dulu isi di dalam toko, kemudian membakar toko tersebut. Bahkan mereka juga pura-pura membantu memadamkan saat kebakaran, agar tidak dicurigai,” terangnya.
Saat ini ke empat pelaku sudah diamankan di Ruang Tahanan Mapolres Kukar. Dari empat pelaku ini. Satu diantaranya adalah anak Kepala Desa (Kades) di Muara Kaman. “Iya benar, satu diantara pelaku anak kepala desa. Dia juga bekerja sebagai sekuriti di perusahaan perkebunan kelapa sawit,” ungkap Ribut.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP juncto Pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan diatas lima tahun penjara.
Editor: Aspian Nur