Pria berusia 46 tahun itu diamankan aparat kepolisian dari Polsek Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap barang haram tersebut.
Penangkapan terhadap AS berlangsung Selasa (10/6/2025) pekan lalu di Jalan Masjid Nuruddin RT 08 Kelurahan Wonotirto, Kecamatan Samboja.
Pria yang berdomisili di Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Samboja Barat itu diciduk saat diduga tengah bersiap melakukan transaksi narkoba yang mana informasi dari warga setempat menjadi pintu masuk pengungkapan ini.
“Kami terima informasi dari warga ada transaksi mencurigakan, saat itu kami langsung bergerak ke lokasi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Samboja, Aipda Abdul Gapur kepada Korankaltim.com Senin (16/6/2025).
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai 5,37 gram.
AS menyimpan sabu itu dalam kantong depan celana taktik klasik yang kerap digunakan pengedar untuk mengelabui petugas. Selain itu ada juga sebuah handphone Infinix warna hitam turut disita karena diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
Kapolsek Samboja AKP Sarlendra Satria Yudha menegaskan mereka tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.
“Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menekan dan memberantas peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” kata Sarlendra.
Polisi masih menyelidiki apakah AS merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Keterlibatan barang bukti berupa handphone juga tengah didalami untuk menelusuri komunikasi yang mungkin mengarah ke pemasok atau pembeli lainnya. Pihak berwajib pun memastikan bahwa proses hukum terhadap AS akan dilakukan secara menyeluruh.
“Kami harap warga terus waspada dan tidak ragu memberikan informasi jika mencurigai aktivitas narkotika di lingkungan sekitar segera laporkan ke kami,” sebut Sarlendra lagi.
Kasus ini kini dalam tahap pengembangan, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan pelaku. Proses hukum terhadap AS terus berjalan. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini juga menyoroti kerentanan modus peredaran dilakukan secara sembunyi-sembunyi, namun masih bisa dilacak berkat peran aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan.
Editor: Aspian Nur