Peristiwa bermula pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 04.30 WITA, ketika toko milik Akhmad Rama Dhani di Jalan H.M Aini RT.011, tiba-tiba dilalap si jago merah.
Awalnya diduga kebakaran biasa, namun fakta mengejutkan terungkap beberapa pekan kemudian setelah korban memasang kembali jaringan internet guna menyambung sistem CCTV yang rusak.
Dari hasil rekaman, korban melihat seseorang yang masuk ke dalam toko dan membawa barang dagangan, lalu menyalakan api diduga dengan korek gas. Pelaku diketahui berinisial MR (18), yang merupakan mantan karyawan toko tersebut.
Dengan bukti tersebut, Akhmad segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Bangun. Pihak kepolisian pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat itu kami bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menetapkan MR bersama dua rekannya, AZ (23) dan MA (18) sebagai tersangka. Ketiganya berasal dari wilayah sekitar, yakni Muara Kaman Ilir,” ujar Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut.
“Dari bukti yang kami kumpulkan, termasuk rekaman CCTV dan barang bukti pakaian serta potongan papan bekas terbakar, kami yakini peristiwa ini bukan sekadar pencurian, tapi juga direncanakan untuk menghilangkan jejak melalui pembakaran,” tambahnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Kota Bangun dan dijerat pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 187 KUHP terkait pembakaran serta Pasal 55 KUHP.
Penanganan kasus ini juga menunjukkan pentingnya dokumentasi digital seperti CCTV dalam mengungkap tindak kejahatan yang sempat disangka musibah biasa.
AKP Ribut menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi keamanan warga, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Erwin