Tersangka seorang pemuda berinisial SP berusia 25 tahun, diamankan dirumah istri mudanya di Desa Sebulu Modern, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh jajaran Polsek Sebulu.
Kasus ini bermula saat DRS, IRT berusia 31 tahun warga Desa Bunga Jadi, melihat iklan penjualan kayu di grup Facebook. Merasa tertarik DRS menghubungi akun dengan nama Gita Dia yang belakangan diketahui digunakan oleh SP.
Komunikasi kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp hingga keduanya sepakat bertemu langsung untuk bertransaksi pada Senin, (12/5/2025) pekan lalu di Desa Sebulu Modern.
SP yang mengaku sebagai perantara penjual kayu membawa DRS dan suaminya ke sebuah toko bernama UD Muhammad Sadam untuk melihat langsung barang yang dijual. “Saat itu tersangka bahkan membantu memilih kayu dan membuat korban merasa yakin dan percaya," jelas Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah kepada Korankaltim.com Selasa (20/5/2025).
Tanpa curiga DRS menyerahkan uang senilai Rp11 Juta kepada tersangka, yang kemudian memberikan nota pembelian berwarna merah sebagai bukti transaksi.
Namun saat kayu dikirim ke rumah IRT tersebut oleh sopir toko, ternyata DRS diberi nota pembelian berwarna putih senilai Rp14,9 Juta. Kecurigaan pun muncul ketika sopir mengatakan tidak mengetahui adanya pembayaran sebelumnya dengan SP.
Merasa ditipu, DRS mencoba menghubungi SP namun nomor dan akun media sosialnya sudah tidak aktif. Tak tinggal diam, DRS langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu Senin (19/5/2025) kemarin.
"Korban bilang ke sopir ini sudah dibayar kepada bosnya, pengakuan sang sopir tidak ada uang sepeser pun diterima, kebetulan bosnya merupakan sepupu," jelas Randy lagi.
Saat tim kepolisian memeriksa rekaman CCTV toko dan identitas akun Facebook pelaku, mereka berhasil melacak keberadaan SP. Pada hari yang sama pukul 17.00 WITA sore, SP diamankan tanpa perlawanan di rumah istri mudanya di Dusun Sirbaya, Desa Sebulu Modern.
Dari tangan SP polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit handphone Oppo A16 dan dua lembar nota pembelian kayu dengan nominal yang berbeda. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Kapolsek Sebulu menegaskan masyarakat perlu lebih waspada terhadap modus penipuan yang semakin beragam di media sosial. “Kami mengimbau warga agar memastikan keaslian identitas penjual dan tidak mudah percaya pada transaksi yang tidak jelas, terlebih di sosmed, Laporkan segera jika ada indikasi penipuan," tutup Randy.
Editor: Aspian Nur