MCP, pria berusia 44 tahun warga Desa Sarinadi, ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu tersebut pada Kamis (15/5/2025) malam lalu sekitar pukul 20.30 WITA setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari warga setempat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di Desa Sarinadi.
Penyelidikan intensif dilakukan sejak tanggal 10 Mei lalu hingga akhirnya MCP berhasil ditangkap. "Awalnya kami menerima informasi bahwa ada aktivitas mencurigakan yang diduga terkait narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami mendapati ciri-ciri tersangka dan lokasi persembunyiannya di sebuah gubuk di tengah sawah," ujar Kasatresnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko kepada Korankaltim.com Sabtu (17/5/2025).
Penangkapan dilakukan secara langsung di dalam gubuk daerah persawahan. Saat digerebek, MCP berada dilokasi bersama barang bukti 66 poket sabu seberat 53,14 gram.
"Dia mengakui seluruh barang terlarang itu memang miliknya. Saat ini dia sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kukar," ujar Suyoko lagi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat, untuk sama sama berperan aktif apabila ada aktivitas mencurigakan dapat segera melaporkan ke kami," pungkas Suyoko.
Editor: Aspian Nur