Dua pelaku yakni H yang berusia 45 tahun dan Y berusia 34 tahun diketahui melakukan pungli sebesar Rp15 Ribu kepada setiap truk yang hendak mengisi BBM jenis Solar di tempat tersebut. Aksi pungli tersebut dilakukan dengan dalih sebagai “uang parkir” tanpa adanya izin atau illegal dan saat kondisi ramai, hal mana yang akhirnya memancing masyarakat melapor kepolisian.
“Modus mereka meminta uang kepada sopir truk yang antre untuk mengisi solar. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” kata Kapolsek Samboja AKP Sarlendra Satria Yudha Rabu (14/5/2025).
Dari tangan H dan Y polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp1,8 Juta yang diduga hasil pungutan liar, serta satu buah tas hitam tempat mereka menyimpan uang
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan telah memungut uang dari sejumlah sopir truk yang melintas," jelasnya.
Aksi ini menjadi perhatian serius dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam II yang saat ini tengah digalakkan oleh Polda Kaltim dan Polres Kukar.
Kapolsek menyatakan, operasi ini bertujuan membersihkan wilayah dari praktik premanisme, pungli, miras, dan gangguan keamanan lainnya menjelang momen penting nasional.
“Pelaku sudah kami amankan dan diberikan pembinaan, mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, tetapi jika ditemukan kembali melakukan hal yang sama, proses hukum akan kami lanjutkan dengan tegas sesuai Pasal 368 KUHP,” papar Sarlendra lagi.
Aparat kepolisian membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui praktik serupa.
“Kami minta masyarakat tidak takut melapor, jika ada tindakan pengancaman ataupun pemerasan segera laporkan ke kamu, karena keterlibatan warga sangat penting agar tercipta lingkungan yang aman,” tutup Sarlendra.
Editor: Aspian Nur