Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Korankaltim.com, keempat petugas tersebut memiliki peran masing-masing.
EP yang menjabat sebagai kepala jaga dinilai lalai karena tidak mengetahui adanya peristiwa penyelundupan narkoba tersebut. Hal serupa juga terjadi pada FDS yang saat itu bertugas menjaga tahanan, namun tidak menyadari adanya penyelundupan sehingga dianggap abai dalam menjalankan tugasnya.
Sementara dua oknum lainnya, CH dan AADS diduga terlibat langsung dalam penyelundupan sabu-sabu ke dalam Rutan Polresta Samarinda.
CH diketahui meloloskan makanan yang berisi sabu-sabu tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Ia sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan tersangka Nur Anggara, yang menjanjikan upah sebagai imbalan.
AADS juga memiliki peran serupa, yakni meloloskan makanan berisi sabu-sabu tanpa pemeriksaan. Ia turut berkoordinasi dengan tersangka Anggara dan dijanjikan imbalan. Tak hanya itu, AADS juga membantu menyembunyikan ponsel milik Anggara agar lolos dari razia.
Kasus ini terungkap setelah adanya pelimpahan perkara dari Sat Samapta ke Satresnarkoba pada 5 April 2025 terkait temuan 12 poket sabu-sabu di dalam Rutan.
Barang tersebut dibawa oleh seorang pria bernama Hamdani, atas pesanan dua tahanan bernama Zainal dan Nur Anggara melalui komunikasi via ponsel.
Makanan berupa nasi lalapan yang dibawa Hamdani diterima oleh petugas jaga tahanan Bripda Jaya Hartono. Setelah diperiksa bersama Briptu Ramdani Mahyuza, ditemukan sabu-sabu seberat 6,77 gram bruto di dalam makanan tersebut.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa sebelumnya narkoba juga sempat masuk ke rutan. Pada 30 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 WITA, tujuh poket sabu-sabu diselundupkan dalam makanan terang bulan oleh Nur Affiat atas permintaan tahanan Chairil Anwar.
Komunikasi dilakukan melalui ponsel milik Anggara. Makanan tersebut diterima oleh CH, lalu diserahkan kepada Anggara dengan imbalan uang sebesar Rp700 ribu.
Keesokan harinya, pada 31 Maret sekitar pukul 01.30 WITA, tujuh poket sabu-sabu kembali masuk ke rutan dengan modus serupa. Kali ini narkoba diselipkan dalam makanan kebab yang dibawa oleh Andrean Pratama, ditemani adiknya Revaliza Ananda. Penyusupan dilakukan atas permintaan tahanan bernama Alfian, yang kembali menggunakan ponsel milik Anggara. Narkoba diterima langsung oleh AADS dan diberikan kepada Anggara dengan imbalan Rp1 juta.
Seluruh narkoba yang masuk ke dalam rutan diketahui tidak dijual, melainkan dikonsumsi oleh beberapa tahanan.
Terkait kasus ini, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk oknum polisi yang menyalahgunakan narkoba.
“Kami sangat serius, dan akan menindak tegas bagi para pelaku maupun didalam lingkungan polri yang mencoba bermain dengan narkoba. Karena ini sudah menjadi komitmen kami sejak awal, dalam memberantas narkoba,” ungkapnya, Jumat (25/4/2025).
Keempat personel Sat Samapta Polresta Samarinda yang terlibat tersebut pun telah dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Kaltim, yang sebelumnya telah dilakukan langkah penyelidikan oleh Subdit Paminal Bid Polda Kaltim.
“Saat ini EP dan FDS sudah menjalani penempatan khusus di Polda Kaltim oleh Bid Propam Polda Kaltim. Sedangkan CH dan AADS menjalani proses hukum secara kode etik dan pidana di Polresta Samarinda, karena keterlibatan langsung memasukkan narkoba ke dalam rutan serta menerima uang dari tahanan,” pungkasnya.
Editor: Erwin