Sebanyak 28 unit komputer jinjing atau laptop Chromebook merk Acer hilang dari laboratorium sekolah tersebut pada 14 Maret hari Jumat bulan lalu dan dilaporkan pihak sekolah kepada aparat kepolisian setempat.
Polsek Loa Kulu pun bergerak menindaklanjuti laporan ini dan berhasil mengungkap tindak pidana penadahan barang elektronik ini yang dari 28 unit yang hilang itu terdiri dari 13 laptop masih dalam kondisi baru dan 15 tersegel dalam kotak.
Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menemukan barang-barang hasil pencurian itu berada di wilayah hukum Balikpapan dan penyelidikan membawa petugas pada seorang tersangka berinisial M yang diduga sebagai penadah barang-barang curian tersebut.
"Pada hari Minggu 6 April setelah melakukan pengintaian kami temukan pelaku di Balikpapan disebuah tempat. Dengan sigap kami segera mengamankan dia, saat kami tanya benar M melakukan perbuatannya," ucap Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang kepada Korankaltim.com Selasa (8/4/2025).
Barang bukti yang diamankan dari pria berusia 34 tahun itu antara lain berupa laptop-laptop merk Acer, yang kesemuanya tercatat memiliki nomor seri yang berbeda. Selain itu, juga ditemukan bukti gadai berupa surat parkir barang yang mencantumkan nama barang yang sama dengan barang yang hilang di SMPN 3 Loa Kulu.
Setelah penangkapan M dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari M didapat informasi pelaku pencurian laptop diduga telah melarikan diri ke luar pulau dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Chromebook itu sempat diperjual belikan dan pihak sekolah dirugikan sebesar Rp33,4 juta," papar Elnath.
M pun dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, yang mengatur tentang menerima, menyimpan atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana pencurian.
Editor: Aspian Nur