Pria bernama M Ramadani berusia 35 tahun itu diduga melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu mengambil uang hasil penjualan toko hingga puluhan juta yang ironisnya aksi nekat itu dilakukan gegara ketagihan judi online (judol) juga terjerat pinjaman online (pinjol).
Aksi Ramadani diketahui dilakukannya pada hari Minggu 30 Maret bulan lalu sekitar pukul 18.10 WITA dengan cara tiga kali mengambil uang dalam brankas toko.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo saat dikonfirmasi Korankaltim.com Sabtu (5/4/2025) hari ini.
Terungkapnya dugaan penggelapan uang dalam jabatan tersebut bermula Selasa (1/4/2025) lalu saat manajer perusahaan tersebut melapor ke polisi. Sebelumnya, si manajer datang ke kantor untuk malakukan observasi area toko dan kemudian melakukan pengecekan uang omset hasil penjualan toko yang disimpan dalam brankas. Dari hasil pengecekan ternyata terdapat selisih uang omset.
Karena ada selisih itu akhirnya si manajer melakukan koordinasi dengan atasnya selanjutnya melakukan pengecekan CCTV dan diketahui Ramadani yang merupakan asisten manajer Perusahaan terlihat mengambil uang dalam brankas tanpa izin di hari Minggu tersebut sekitar jam enam petang jelang malam hari.
Ramadani dengan mudah melancarkan aksinya karena brankas tersebut merupakan area kerja sehari-hari dan mengetahui sandi brankas.
Manajer perusahaan memanggil Ramadani untuk menanyakan terkait uang dalam brankas toko tersebut yang berkurang. Disitu Ramadani mengakui perbuatannya mengambil uang tersebut tiga kali.
"Kemudian pelaku bersama dengan barang bukti langsung dibawa oleh pelapor ke polsek untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kadiyo.
Saat diinterogasi polisi Ramadani mengakui kalau sudah tiga kali beraksi dan membuat perusahaan mengalami kerugiaan mencapai Rp97.220.500 Juta.
Motif Ramadani melakukan perbuatannya karena ketagihan judol dan digunakan untuk membayar pinjol. "Uangnya habis digunakan main judol dan membayar pinjol, hanya tersisa Rp506 Ribu," tutup Kadiyo.
Editor: Aspian Nur