Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kalimantan Timur Hernowo Sugiastanto secara simbolis menyerahkan surat keputusan (SK) remisi kepada perwakilan WBP di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Samarinda Jalan Jenderal Sudirman Jumat (28/3/2025) kemarin.
"Berdasarkan data kami dari total 12.839 penghuni rutan, lapas, dan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) di wilayah Kaltim dan Kaltara, sebanyak tujuh orang menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan 8.856 orang menerima Remisi Khusus Idulfitri," jelas Hernowo, melansir dari Antaranewskaltim.com hari ini.
Untuk remisi Lebaran, WBP yang menerima Remisi Khusus I sebanyak 8.815 orang, sedangkan sebanyak 41 orang menerima Remisi Khusus II atau langsung bebas.
Sementara untuk Remisi Nyepi, WBP yang mendapat Remisi Khusus I sebanyak enam orang dan yang menerima Remisi Khusus II atau langsung bebas ada satu orang.
Pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Penyerahan SK tersebut merupakan rangkaian pemberian remisi secara serentak kepada seluruh WBP di berbagai rutan, lapas, dan LPKA di wilayah Kaltim-Kaltara.
Pemberian remisi itu telah melalui proses seleksi yang ketat. Para narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta peraturan pemerintah terkait remisi.
Editor: Aspian Nur