Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasat Polairud AKP Rahmat Aribowo, menyampaikan bahwa kedua pelaku yang berinisial GI (32) dan AM (25) diamankan saat sedang menambatkan ketinting mereka di lokasi tersebut.
“Karena saat itu gerak gerik mereka mencurigakan, sehingga petugas kami yang sedang patroli melakukan penyelidikan, dengan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap keduanya,” ucapnya, Kamis (27/3/2025) hari ini.
“Saat digeledah ditemukan poketan sabu, yang isinya tinggal setengah (sisa pemakaian), pipet kaca, korek api, dekat salah satu pelaku (AM),” sambungnya.
Kemudian, keduanya pun langsung dibawa ke Satpolairud Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut.
“Dari pengakuan mereka, baru saja mengkonsumsi sabu-sabu sore harinya, jadi barang yang diamankan merupakan sisanya,” sebutnya.
Terkait dengan peran keduanya, ia menyebutkan hanya sebagai pengguna barang haram tersebut, dan tidak untuk dijual kembali.
“Pengguna saja, tetapi tetap kami proses karena salah satu pelaku ini mantan napi kasus pencurian (pelaku), sehingga tidak dilakukan assesment,” pungkasnya.
Editor: Erwin