Peristiwa tersebut bermula dari beredarnya video yang direkam oleh warga, yang menunjukkan aksi pria berinisial KW (30) tengah melakukan penikaman terhadap korban LR (37) dengan menggunakan senjata tajam jenis badik. Kejadian itu berlangsung pada Senin (24/3/2025) sekitar pukul 18.50 WITA di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat rilis di Polsek Samarinda Kota mengatakan kejadian tersebut sempat viral, yang telah terjadi penganiayaan terhadap LR, dengan menusukkan badik ke pangkal paha belakang korban.
Saat itu korban dengan mengendarai sepeda motor menuju Jalan Lambung Mangkurat sekitar pukul 17.30 WITA, dan tak sengaja bertemu dengan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saat itu keduanya sempat cekcok mulut, lantaran kondisi sudah memanas, pelaku mengeluarkan badik, dan menusukkan ke pangkal paha korban sebanyak satu kali, setelah itu melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor dan meninggalkan korban yang sudah tergeletak,” ungkapnya, Selasa (25/3/2025) hari ini.
Pasca kejadian warga yang melihat korban tergeletak langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS).
“Karena tusukan itu mengenai tulang cukup vital dan korban sudah dilakukan operasi, saat masih dalam proses perawatan di rumah sakit,” sebutnya.
Pasca mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung bergerak, untuk mencari tahu terkait video viral tersebut.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan, dan mencari tahu keberadaan pelaku, hingga akhirnya malam harinya sekitar jam 11 Wita, pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
“Ternyata pelaku ini merupakan mantan napi, dan sudah dua kali masuk penjara, terkait kasus narkoba dan terakhir keluar di November 2024 lalu,” sambungnya.
Terkait dengan motif pelaku tersebut ternyata gegara tak terima dengan ucapan istri korban, yang mengusir pelaku dari indekost.
“Korban ini pemilik indekost, mungkin karena tidak bayar sudah beberapa bulan, diusir, disitu pelaku sakit hati dan melampiaskan ke korban,” imbuhnya.
Ia menambahkan tak hanya itu saja, salah satu rekan pelaku bernama S (31) turut diamankan lantaran telah membantu pelaku untuk menghilangkan barang bukti sebilah badik, yang digunakan menusuk korban.
“Setelah melakukan penusukan itu, pelaku langsung mendatangi temannya, dan meminta untuk menghilangkan barang bukti Sajam, ternyata badiknya dibuang ke Sungai Mahakam, sehingga tidak bisa ditemukan. Tetapi kami dapat menemukan barang bukti lainnya, berupa sarung badik, pakaian yang digunakan pelaku, songkok, video viral, termasuk hasil visum, ini sudah cukup membuktikan,” pungkasnya.
Editor: Erwin