Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Palaran AKP Iswanto mengatakan bahwa saat kejadian, pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.
Korban mendapatkan informasi dari ketua RT setempat pelaku yang hendak mencuri ayam miliknya telah mereka diamankan.
“Jadi, saat korban dapat informasi pelaku sudah diamankan, korban langsung pulang memastikan tetapi tidak mengenali orang tersebut. Setelah itu, langsung melaporkan ke kami untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya, Minggu (23/3/2025).
Lanjutnya, saat kepergok warga, pelaku telah memasukkan tiga ekor ayam jenis philipin ke dalam tas yang telah dibawanya.
“Tetapi satu ekor lepas, saat warga mengejar pelaku, sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp55 juta,” sebutnya.
Dari tersangka, pihak kepolisian mengamankan dua ekor ayam hasil pencurian, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi, sebuah tas slempang warna hitam, dua buah tang, sebuah obeng, ikatan tali plastik, sarung kandang burung warna biru, senter kepala, topeng, serta senjata tajam (sajam) jenis badik.
“Jadi barang bukti yang kami amankan ini semuanya alat yang dipersiapkan pelaku untuk beraksi. Pengakuannya pencurian baru pertama kali dilakukan,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan kepemilikan senjata tajam (sajam), yang diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UUD Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Editor: Erwin