Warga Samarinda Seberang ini berhasil dibekuk setelah dilakukan pengintaian oleh petugas, terkait dengan sepak terjangnya yakni berbisnis narkotika jenis sabu-sabu.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
“Setelah sepekan dilakukan penyelidikan, pelaku kami amankan dikamar hotel, bersama dengan barang bukti satu poket sabu seberat 2 gram bruto, sendok penakar, satu bundel plastik klip, timbangan digital, termasuk uang tunai Rp2 juta di dalam laci kamar hotel,” jelasnya, Jumat (14/3/2025) hari ini.
Pasca diamankan bersama dengan barang bukti, pelaku pun digelandang ke Mapolresta Samarinda guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dari pengakuannya pelaku menginap di hotel tersebut sudah kurang lebih tiga hari. Jadi dia standby disitu, untuk jualan,” sebutnya.
Bisnis haramnya tersebut sudah dilakoni pelaku kurang lebih lima bulan belakang terkahir. “Ya sistem penjualannya, kadang janjian disuatu tempat, atau biasanya mendatangi pelaku, itu yang dia kenal saja,” pungkasnya.
Editor: Erwin