Kejadian ini terungkap pada 30 Juli 2024, setelah pihak perusahaan menerima laporan dari regional Malang mengenai adanya selisih harga pokok penjualan (HPP) pada jurnal laporan keuangan antara toko Frenchies dan toko reguler.
Atas informasi tersebut, pihak perusahaan melakukan penelusuran lebih lanjut. Hasil investigasi di Agustus 2024, tersangka berinisial H (32), mengaku telah memanipulasi harga dari supplier, di mana selisihnya dialihkan ke rekening pribadinya.
Setelah dilakukan pengecekan oleh tim internal audit, ditemukan selisih sebesar Rp2.314.601.503 dan dia mengakui telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2.214.669.997.
Atas temuan tersebut pihak perusahan pun melaporkan karyawannya tersebut ke Polresta Samarinda terkait dengan penggelapan dalam jabatan.
“Kami terima laporan terkait dengan dugaan penggelapan dalam jabatan yakni penyelewengan uang perusahaan,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim AKP Dicky Anggi Pranata Selasa (11/3/2025) hari ini.
Selanjutnya, kepolisian langsung melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan tersebut setelah cukup bukti tersangka langsung diamankan.
“Dari keterangan saksi serta bukti-bukti yang ada, termasuk pengakuan tersangka, pelaku terbukti melakukan penggelapan uang miliaran milik perusahaan,” ujarnya.
Terkait modusnya, Dicky menyebut pelaku memanipulasi harga dengan mencantumkan nominal yang berbeda pada kwitansi dibandingkan dengan faktur dari supplier.
“Setelah itu diinput ke sistem dengan menggunakan harga kwitansi, sehingga terdapat selisih yang telah dibayarkan oleh pihak Indomarco, dimana selisih tersebut diminta di transfer ke rekening pribadi tersangka,” pungkasnya.
Editor: Erwin