Barang Bukti (BB) tersebut didapatkan dari 24 kasus narkotika di 24 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan 26 tersangka yang terdiri 25 laki-laki dan 1 perempuan.
Penertiban ini merupakan komitmen Polres Berau dalam menjalankan program Asta Cita 100 Hari Presiden RI di wilayah hukum Kabupaten Berau.
"Kami berupaya, agar Berau bebas dari kasus narkoba. Ini juga bentuk komitmen kami mendukung program pemberantasan narkotika melalui Asta Cita," ujar Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar dalam konferensi pers Jumat (28/2/2025).
Dari 26 tersangka, 8 diantaranya merupakan residivi dari kasus yang sama. Sejumlah tersangka yang diamankan diketahui memiliki jaringan peredaran yang cukup luas. KLasus peredaran narkotika di wilayah hukum Berau mayoritas berasal dari Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Satu diantara pengungkapan terbesar dalam operasi ini adalah penyitaan satu kilogram sabu di Kecamatan Teluk Bayur yang rencananya akan diedarkan ke luar Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan kasus ini Sat Resnarkoba tidak hanya mengamankan kurir dan pengedar, tetapi juga gudang tempat penyimpanan barang haram tersebut. "Tapi saat ini kami masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk bandar utamanya,” jelas Khairul lagi.
Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika, terutama lingkungan sekitar rumah.
"Masyarakat silahkan melapor ke kami jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika," harapnya.
Para tersangka akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (1) Pidana penjara 5 hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Pasal 112 ayat (1) Pidana penjara 4 hingga 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. “Proses penyidikan pun masih kita upayakan untuk memberantas peredaran narkoba di Berau,” pungkas Khairul.
Editor: Aspian Nur