Adalah AJ, BJ dan RF, tiga pria tersebut yang masing-masing berusia 49 tahun, 46 tahun dan 34 tahun, diamankan Tim Macan Borneo Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda saat asyik bermain judi jenis poker di Jalan Niaga Timur Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota Sabtu (22/2/2025) akhir pekan tadi sekitar pukul 22.30 WITA malam hari.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan pengungkapan kasus perjudian ini berawal dari adanya laporan masyarakat kalau di Jalan Niaga Timur tersebut kerap dijadikan tempat untuk perjudian jenis poker.
"Setelah menerima informasi itu anggota kami langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tiga tersangka," ujar Dicky kepada Korankaltim.com Senin (24/2/2025) hari ini. "Saat diamankan mereka sedang asik berjudi, jadi langsung kami grebek," imbuhnya.
Dari AJ, BJ dan RF polisi mengamankan dua pack kartu remi bersama uang tunai Rp730 Ribu hasil permainan judi mereka. "Dari pengakuan ketiganya praktek judi tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu hingga saat ini. Mereka ini para pemain," tutup Dicky.
Editor: Aspian Nur