Pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang resah, karena lingkungan yang sebelumnya tenang kini menjadi tempat transaksi ilegal miras.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W langsung mengerahkan anggotanya untuk melakukan pengintaian di Loa Gagak, Desa Loa Kulu Kota.
Dari luar, tempat tersebut tampak seperti warung klontong pada umumnya, namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan beberapa barang bukti yang dibungkus dalam kardus dan disimpan di sudut warung.
“Tersangka inisial AM (52) merupakan pemilik warung, saat kami tanyakan apakah benar mengedarkan miras, tersangka mengakui,” jelasnya, Minggu (23/2/2025).
Sebanyak 77 botol minuman keras yang terdiri dari kawa kawa, bir bintang, anggur merah, guinees kecil, guinees besar, prost dan singaraja ditemukan di lokasi. Tersangka juga mengaku tidak memiliki izin resmi untuk menjual miras tersebut.
Memang, hasil penjualan miras tersebut membuat tersangka memperoleh keuntungan yang lebih besar dibandingkan menjual bahan pokok. Namun, akibat perbuatannya, AM harus diperiksa oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersangka ini menjadi pengingat bahwa peredaran miras tanpa izin dapat berhubungan dengan hukum, serta bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Loa Kulu.
“Kita berharap bahwa kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan,” pungkasnya.
Editor: Erwin