Pelaku berinisial TYH (40) turut diamankan untuk diberikan pembinaan karena mengedarkan miras tanpa izin resmi.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di rumah pelaku. Setelah diperiksa, terungkap ibu rumah tangga ini menjual minuman keras merk Cap Orang Tua secara ilegal.
“Kami menemukan 16 botol minuman keras, 11 botol anggur merah cap orang tua, dan 5 botol bir bintang putih, saat kami tanyakan tersangka mengakui bahwa ia tidak memiliki izin,” ungkap Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, Jumat (21/2/2025).
Lanjutnya, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Kota Bangun guna dilaksanakan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya yakni mengedarkan dan menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin dari pihak berwenang.
“Kami berharap, kejadian seperti ini tidak terulang lagi, masyarakat juga semakin latuh dengan adanya aturan yang berlaku,” tutupnya.
Ditambahkannya, kegiatan ini merupakan bagian dari Ops Pekat Mahakam 2025 dengan tujuan meningkatkan ketertiban dan keamanan wilayah hukum Polres Kukar.|
Editor: Erwin