DS diamankan di Jalan Damanhuri 2 Gang Al-Haq, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 21.20 WITA.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang dua poket/bungkus sabu-sabu dalam satu kemasan dengan berat masing-masing 5,32 gram bruto dan 0,80 gram bruto.
Setelah itu, ia berusaha melarikan diri, namun polisi yang sudah bersiap langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya. Kemudian, pelaku pun langsung dibawa kembali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal dan dilakukan penggeledahan.
Saat digeledah, petugas menemukan dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp170 ribu. Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa sebuah tas kecil yang berisi tiga lembar angpau, dua bungkus plastik bening besar yang di dalamnya terdapat 20 lembar plastik bening kecil berisi 480 butir obat dobel L. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda Vario KT 3725 BAA warna merah-hitam milik tersangka.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam saat dikonfirmasi.
“Awal pengungkapan ini bermula laporan dari masyarakat bahwa di TKP, sering dijadikan tempat transaksi narkoba, sehingga anggota opsnal langsung menindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (20/2/2025) hari ini.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, tetapi berdasarkan keterangan awal, bahwa barang haram tersebut bukanlah miliknya dan ia hanya disuruh mengantarkan ke pemesan.
“Perannya tersangka ini sebagai kurir dan setelah barang sampai, baru diberikan upah, tetapi dia belum tahu berapa,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan pula bahwa tersangka merupakan seorang residivis terkait dengan perkara yang sama. “Pelaku residivis, pernah diamankan dengan kasus yang sama,” imbuhnya.
Disinggung soal asal barang tersebut hingga saat ini masih dilakukan pendalaman, pasalnya barang tersebut dijejakkan. “Masih kami dalami lagi, karena mereka sistem jejak, ada komunikasi di handphone, tetapi tidak bisa dihubungi, jadi ini masih dilakukan upaya pengejaran,” pungkasnya.
Editor: Erwin