Bukan tanpa alasan, pemuda 23 tahun itu diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara dan polisi sudah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat terkait aktivitasnya yang mencurigakan tersebut sehingga Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pengintaian pada 11 Februari hari Selasa pekan lalu.
Kasat Resnarkoba AKP Suyoko kepada Korankaltim.com Selasa (18/2/2025) hari ini menjelaskan, mereka langsung melakukan pengintaian hingga empat hari.
Pada Jumat (14/2/2025) malam sekitar pukul 21.00 WITA polisi mendapatkan informasi FA melakukan transaksi mencurigakan tim dari Satresnarkoba langsung bergerak ke Jalan Anggrek di Loa Kulu. Namun saat itu polisi belum meringkus FA.
"Kami lakukan pengintaian kembali 15 Februari jam sebelas malam dan tersangka saat itu ingin melakukan transaksi di daerah Bukit Biru," jelas Suyoko.
Tim kepolisian segera mendatangi FA dan meringkusnya. Saat diinterogasi FA mengakui sebagai pengedar sabu dan saat dilakukan pengecekan ia menyimpan barang haram tersebut sebanyak 51,22 gram disaku celananya.
"Kami menemukan satu poket besar dan satu poket kecil narkotika di kantong celana," jelasnya.
Beberapa barang bukti diamankan yaitu dua bungkus narkotika total berat 51,22 gram, satu bungkus klip dan satu unit sepeda motor merk blade digunakan saat melakukan transaksi narkoba.
Saat ini FK telah diamankan pihak kepolisian, mendekam di mapolres Kukar untuk diperiksa lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Aspian Nur