Pelaku yang diamankan berinisial H (46) dan IAJ (28) beserta barang bukti sebanyak 5,20 gram sabu.
Waka Polres PPU, Kompol Awan Kurnianto, menjelaskan penangkapan bermula ketika petugas melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gelagat mencurigakan.
“Melihat hal tersebut, petugas berusaha memberhentikan mereka, namun keduanya mencoba melarikan diri,” ujar Kompol Awan Kurnianto, Jumat (7/2/2025).
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kedua pelaku, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan kendaraan yang digunakan.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus kain hitam dan disimpan dalam kantong celana sebelah kiri H, serta sebuah handphone.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh oleh H dari seseorang di daerah Longkali dengan harga Rp3 juta. Uang tersebut, menurut keterangan H, diperoleh dari IAJ. Rencananya, narkotika jenis sabu itu akan diberikan kepada seseorang berinisial K.
“Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka kini diamankan di Polres PPU untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya
Satu di antara tersangka, H, diketahui merupakan residivis kasus narkoba sebelumnya.
Polisi terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah PPU.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp800 ribu dan maksimal Rp10miliar.
Editor :Erwin