Pria 46 tahun itu tak bisa mengelak saat diamankan Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda karena tertangkap tangan saat mengedarkan sabu-sabu di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang Kamis (6/2/2025) malam tadi tak jauh dari tempat tinggalnya.
Bersama Imis polisi menemukan 26 poket sabu-sabu dengan berat total 15,02 gram bruto, tiga bundel plastik klip, timbangan digital, sebuah ponsel, uang tunai Rp3,5 Juta dan sebuah sepeda motor yang dikendarainya.
"Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat kalau di lokasi kami menangkap Imis itu memang sering terjadi peredaran gelap narkotika. Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengamatan di kawasan yang dimaksud warga," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirnasi Jumat (7/2/2025) hari ini.
Dari hasil penyelidikan diketahui Imis merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas pada 2023 lalu. Meski sudah keluar dari penjara satu tahun namun Imis mengaku baru berjualan sabu sepekan terakhir. "Ngakunya baru semingguan ini jualan, di kawasan Jalan Gatot Subroto," tutup Bambang.
Editor: Aspian Nur