Dalam pengungkapan tersebut, polisi awalnya mengamankan tersangka berinisial H (36) di Jalan Gerilya Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya di depan sebuah indekost pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.
Dari H, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus atau poket sabu-sabu seberat 152,15 gram bruto, serta dua bungkus sabu-sabu seberat 10,69 gram bruto. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, satu bundel plastik klip, sendok penakar dan buku catatan jual-beli sabu.
Setelah dilakukan interogasi, terungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari salah satu narapidana di Rutan Kelas I Samarinda, berinisial HW (43). Tidak hanya HW, ternyata ada keterlibatan warga binaan lainnya, yaitu WW (24).
Dari kedua narapidana tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua unit ponsel yang digunakan oleh mereka.
“Tersangka ini (H) melaksanakan perintah dari narapidana yang berada di Rutan Kelas 1 Samarinda, untuk melakukan transaksi. Jadi, setelah kami mendapatkan informasi tersebut, langsung berkoordinasi ke pihak rutan, dan keduanya langsung diamankan bersama dengan dua unit ponsel,” beber Kaporlesta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat rilis, Selasa (4/2/2025) hari ini.
Ia menambahkan pengungkapan tersebut bisa dilakukan berkat adanya sinergi antara dua instansi tersebut, yang mana memang sudah terjadi sebelumnya.
“Ada sinergitas pengungkapan ini, dan kami komitment untuk terus bersinergi dalam memberantas narkoba di lingkungan rutan/lapas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Samarinda, Heru Yuswanto yang turut hadir dalam rilis tersebut mengatakan terkait penggunaan ponsel oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut, dari hasil pemeriksaan mereka membeli dari WBP yang sudah bebas.
“Sebelum mendapatkan informasi terkait adanya keterlibatan WBP, sebelumnya kami melakukan razia di blok hunian, dan menemukan ponsel milik dua WBP ini, sehingga langsung kami amankan. Ternyata, keduanya merupakan pengembangan dari ungkapan reskoba,” ungkapnya.
“Dan dari pemeriksaan internal kami, mereka mendapatkan handphone dari temannya yang sudah bebas, kami kembangkan ternyata ada 9 orang yang menggunakan itu, dari tangan ke tangan, ujungnya memang dari napi yang sudah bebas, itu mereka beli,” sambungnya.
Saat ini kedua napi tersebut tengah menjalani hukuman di sel pengasingan. “Untuk semua haknya itu kami cabut, seperti remisi, dan tidak boleh dikunjungi,” sebutnya.
Tentu dengan adanya ungkapan ini, pihaknya mengaku sangat terbantu, dan memang diakuinya dalam penggunaan ponsel di dalam lapas masih menjadi kelemahan disini.
“Itu kami akui menjalan kelemahan kami, tetapi kami akan terus upaya melakukan pembersihan alat komunikasi khususnya, sehingga ini tidak terulang lagi. Karena, pastinya ponsel ini berawal dari pengunjung, sehingga bisa masuk,” bebernya.
Untuk mendeteksi itu tentu X-ray sangat diperlukan, tetapi yang ada saat ini sejak 2021 tidak bisa digunakan, lagi lagi terkait dengan anggaran.
“Makanya kami selama ini melakukan secara manual, yang seharusnya menggunakan X-ray, dan kami sudah bersurat ke kementerian, ternyata terbentur masalah anggaran, memperbaiki itu perlu biaya sekitar Rp300 juta, itu biarlah menjadi urusan pusat,” imbuhnya.
Pihaknya pun mengaku komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lapas/rutan, dengan saling koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami semua disini sangat terbuka dan solid, mudahan sinergi ini bisa terus dilakukan, dalam mengungkap narkoba,” pungkasnya.
Editor: Erwin