Pria berinisial SH (42) ditangkap polisi di sebuah rumah di Jalan Letjend Suprapto, Gang Sepakat, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.
Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin mengatakan bahwa pengungkapan yang dilakukan berkat laporan yang didapatkan jajaranya dari masyarakat.
Pasca infomasi diterima, jajaranya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku SH.
“Dalam penggeledahan kami mengamankan lima paket sabu dengan berat total bruto 1,01 gram, satu bundel plastik klip kosong, satu sendok plastik dari sedotan warna kuning, dan satu unit ponsel warna hijau toska,” ungkapnya, Minggu (26/1/2025).
Dari pengakuannya, SH memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Gunung Bugis, Balikpapan Barat.
Pelaku pun kini telah menjalani proses penyidikan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan. “Untuk saat ini pelaku akan dilakukan pendalaman di Polresta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun.
Editor: Erwin