RF tak menyangka aksinya menjual ganja tersebut terendus oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda.
“Saat digeledah anggota menemukan ganja yang terbungkus kertas putih dan dibalut lakban plastik warna coklat. Jadi, saat kami buka isinya ganja seberat 8,43 gram,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo kepada Korankaltim.com, Minggu (26/1/2025) hari ini.
RF diringkus Tim Hyena julukan Satresnarkoba Polresta Samarinda saat hendak transaksi barang haram tersebut.
“Dia lagi duduk diatas motor pinggir jalan, saat digeledah ditemukan ganja. Selain itu kami juga mengamankan uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan,” tuturnya.
Hasil interogasi, pelaku telah menjual ganja selama tiga bulan terakhir yang diperoleh dengan memesan secara online dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).
“Selain dia menjual, pelaku ini juga pengguna. Ya awalnya pengguna, kemudian menjual,” sambungnya.
Sasaran penjualan barang haram tersebut hanya terbatas pada lingkungan pertemanan RF dan tidak dijual secara umum.
“Lingkungan teman-temannya saja, seperti yang sebelum-sebelumnya, hanya komunitasnya,” pungkasnya.
Editor: Erwin