Kapolsek AKP Abu Sangit melalui Kanit Reskrim, Iptu Iskandar mengatakan bahwa jajaranya mendapatkan laporan dari masyarakat setelah kehilangan sepeda motor miliknya, Rabu (22/1/2025) lalu.
Kejadian terjadi di Jalan Marsma Iswahyudi, Gang Mawar RT 04, Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
“Korban, Ibu Sukmawati, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 CC warna merah putih dengan nomor polisi KT 6978 ZB yang terparkir di depan rumahnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp22.000.000,” ujarnya, Jumat (24/1/2025).
Setelah menerima laporan, Unit Buser Polsek Balikpapan Selatan dengan dukungan Jatanras Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan.
Operasi gabungan dilakukan, dalam waktu singkat, mengamankan dua pelaku dan barang bukti sepeda motor milik korban berhasil diamankan.
Kedua pelaku yakni RF (19) warga Jalan A.W. Syahrani, RT 31, Batu Ampar, Balikpapan Utara dan FA (20) warga Jalan Tiung 4, RT 14, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku di Ring Road RSS Damai III di lapangan atau taman yang ada Samsat Drive True sebelum lampu merah BSCC Dome, pada Kamis (23/1) sekitar pukul 17.00 WITA,” bebernya.
Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Balikpapan Selatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit enam tahun.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan lingkungan dan harta benda.
“Saya harap masyarakat menggunakan kunci ganda pada kendaraan, memasang CCTV, serta tidak lalai dalam menyimpan barang berharga. Jika membutuhkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat Call Center 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat,” tutupnya.
Editor: Erwin