Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 08.22 WITA.
“Kami mendapati dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah kos di Jalan Al Makmur 2, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota,” ujar AKP Bangkit, Kamis (23/1/2025) hari ini.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial APA (35) dan sejumlah barang bukti miliknya.
“Dalam penggerebekan kami menyita sejumlah barang bukti, dengan rincian satu paket sabu dengan berat bruto 1,97 gram, satu buku catatan (diary), satu bungkus plastik jasa pengiriman barang warna bening dan satu unit handphone,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
“Jadi saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Editor: Erwin