Polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ARN (20), warga Jalan 21 Januari, RT 51, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 01.30 WITA.
“Kami menerima laporan dari masyarakat pada hari Minggu, kemudian anggota memantau aktifitas tersangka, lalu terlihat memasuki sebuah rumah di lokasi dan langsung dilakukan penggerebekan yang mendapatinya sedang duduk di ruang tengah rumah,” ujar Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Karman Syarun, Rabu (22/1/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, ARN terlihat gugup dan sedang memegang sebuah kotak rokok berwarna ungu yang kemudian langsung digeledah.
“Anggota kami dari unit Jatanras langsung memeriksa dan menemukan empat paket plastik flip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,06 gram di dalam kotak rokok,” ungkapnya.
Setelah itu, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung mengiring tersangka bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba di wilayah Balikpapan.
“Mari kita bersama-sama cegah peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui hotline 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tutupnya.
Editor: Erwin