Setidaknya apa yang terjadi dengan seorang sopir travel ini bisa jadi pelajaran betapa pentingnya menghindari membuat kartu ATM dengan nomor PIN yang sama dengan tanggal lahir dengan alasan mudah diingat.
Adalah Herly Indrajaya, pria berusia 29 tahun yang berhasil menguras uang milik sopir travel dari dalam ATM hanya dengan memanfaatkan tanggal lahir pemiliknya untuk membuka PIN ATM yang pada akhirnya harus membuat pria itu berurusan dengan hukum.
Aksi Herly dilakukan 8 November 2024 tahun lalu. Saat itu si pemilik kartu ATM membawa kendaraannya ke bengkel variasi mobil di Jalan Abdul Aziz Samad, eks Jalan Pelita, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir untuk memasang jok bekled dan meninggalkan mobilnya di bengkel tersebut.
Tanggal 12 November hari Selasa, si pemilik mobil berangkat ke Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mengantar penumpang karena pekerjaannya memang sopir travel. Empat hari setelahnya, hari Sabtu 16 November, pemilik mobil tiba di Samarinda sekitar pukul 14.00 WITA atau jam dua sore dan mengecek M-Banking yang ada di ponsel. Betapa terkejutnya dia, karena saldo rekeningnya tersisa Rp70 Ribu.
Karena merasa tak pernah melakukan penarikan uang, akhirnya tanggal 18 November hari Senin si pemilik mobil pergi ke bank untuk melakukan cetak rekening koran dan benar saja dari situ diketahui ada penarikan yang dilakukan oleh orang tak dikenal di beberapa gerai ATM di Samarinda yang membuatnya kehilangan uang hingga Rp9,1 Juta.
Tak menunggu lama dirinya pun melapor ke Polsek Samarinda Kota. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan setelah menerima laporan tersebut anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Sebulan lebih melakukan penyelidikan akhirnya Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengetahui identitas orang yang diduga menguras uang di ATM tersebut, yaitu Herlu.
Jumat (17/1/2025) pekan lalu sekitar pukul 23.20 WITA Herly berhasil diamankan di rmah kontrakannya Jalan Gerilya Gang Rukun Makmur Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
"Dia diamankan bersama dengan barang bukti kartu ATM, sebuah sweater, sarung tangan, pot merk nix serta earphone yang mana diduga dibeli dari hasil kejahatan," kata Satria kepada Korankaltim.com Senin (20/1/2025) hari ini.
Dari interogasi yang dilakukan kepada Herly diketahui pria itu mencuri kartu ATM saat hendak memasang jok bekled mobil pemiliknya.
"Dia bekerja di bengkel, freelance saja, datang saat dipanggil untuk mengerjakan jok bekled. Saat sedang mengerjakan itu dia menemukan ATM di dashboard bagian atas mobil. ATM-nya langsung diambil setelah itu langsung menguras isi ATM pemiliknya. Dia tahu PIN karena menggunakan tanggal lahir setelah sebelumnya melihat KTP pemiliknya yang ada di mobil itu," ungkap Satria.
Herly berhasil mengambil uang dari ATM secara bertahap empat kali dibeberapa gerai. Yang pertama menarik uang Rp6,9 Juta, kedua Rp200 Ribu, ketiga Rp200 Ribu dan terakhir Rp1,8 Juta. "Uang hasil kejahatannya ini digunakan untuk membeli keperluan pribadi dan keperluan dia sehari-hari," tutup Satria.
Editor: Aspian Nur